banner1

PA BANGKALAN HADIRI RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PANGGILAN SURAT TERCATAT

Written by IT PA Bkl on .

PA BANGKALAN HADIRI RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PANGGILAN SURAT TERCATAT

 

2

Bangkalan — Pengadilan Agama Bangkalan mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkalan. Pengadilan Agama Bangkalan diwakili oleh Panitera Drs. Dulloh, S.H., M.H. dan Panitera Muda Permohonan Luluk Kurrotul Ain, S.Ag.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tata cara penyampaian panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Kegiatan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Indonesia, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Forum ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan panggilan melalui surat tercatat.

1

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Bangkalan turut mengundang dua orang perwakilan PT Pos Indonesia sebagai mitra pelaksana layanan surat tercatat untuk mengikuti kegiatan secara bersama-sama. Kehadiran perwakilan PT Pos Indonesia menjadi wujud sinergi antara lembaga peradilan dan penyedia layanan pos dalam mendukung kelancaran penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak. Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun komunikasi yang semakin baik sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Selama kegiatan berlangsung, narasumber menyampaikan hasil evaluasi implementasi surat tercatat di berbagai satuan kerja, termasuk berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan beserta solusi penyelesaiannya. Sesi diskusi dimanfaatkan oleh peserta untuk bertukar pengalaman dan menyampaikan masukan guna meningkatkan kualitas layanan panggilan dan pemberitahuan perkara. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyempurnaan pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Keikutsertaan Panitera, Panitera Muda Permohonan, serta perwakilan PT Pos Indonesia dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Bangkalan akan terus memperkuat koordinasi dengan PT Pos Indonesia guna memastikan proses panggilan dan pemberitahuan perkara terlaksana secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan sinergi yang baik, diharapkan pelayanan kepada para pencari keadilan semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

AWALI PENYUSUNAN BUKU SEJARAH PA BANGKALAN, TIM PENYUSUN GELAR RAPAT PERDANA

Written by IT PA Bkl on .

AWALI PENYUSUNAN BUKU SEJARAH PA BANGKALAN, TIM PENYUSUN GELAR RAPAT PERDANA

 

3

Bangkalan, 2 Juli 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan menggelar rapat penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama Bangkalan pada Rabu, 2 Juli 2026, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Bangkalan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., dan dihadiri oleh seluruh tim penyusun buku sejarah. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Pengadilan Agama Bangkalan dalam menyemarakkan Milad ke-50 Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Rapat dilaksanakan untuk mengevaluasi progres penyusunan buku sekaligus menyusun langkah-langkah strategis agar proses penulisan dapat diselesaikan sesuai target. Berbagai masukan dan gagasan disampaikan oleh tim penyusun, mulai dari penyempurnaan data sejarah, penelusuran arsip, hingga penguatan substansi pada setiap bab. Seluruh peserta berkomitmen menghadirkan sebuah buku sejarah yang tidak hanya informatif, tetapi juga memiliki nilai historis yang tinggi.

2

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menegaskan bahwa buku sejarah merupakan warisan intelektual yang akan menjadi dokumentasi perjalanan panjang lembaga. Oleh karena itu, setiap informasi yang disajikan harus berdasarkan data yang valid, didukung referensi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta disusun secara sistematis. Beliau juga mendorong seluruh tim untuk menggali berbagai sumber sejarah, termasuk arsip, dokumen lama, dan keterangan dari para tokoh yang mengetahui perkembangan Pengadilan Agama Bangkalan dari masa ke masa.

Selain membahas substansi buku, rapat juga mengevaluasi pembagian tugas masing-masing anggota tim agar proses penyusunan dapat berjalan lebih efektif dan terarah. Setiap anggota diberikan tanggung jawab sesuai bidangnya, mulai dari pengumpulan data, penyusunan naskah, dokumentasi, hingga proses penyuntingan. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan penyusunan buku dapat selesai tepat waktu dengan kualitas yang optimal.

1

Melalui penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama Bangkalan ini, diharapkan perjalanan dan kontribusi Pengadilan Agama Bangkalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terdokumentasikan dengan baik untuk generasi mendatang. Buku tersebut juga diharapkan menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dalam memeriahkan Milad ke-50 Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, sekaligus memperkuat identitas serta nilai-nilai historis lembaga peradilan agama di Jawa Timur.

PA BANGKALAN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN RESMI JALIN KERJA SAMA PERWALIAN KHUSUS ANAK YATIM

Written by IT PA Bkl on .

PA BANGKALAN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN RESMI JALIN KERJA SAMA PERWALIAN KHUSUS ANAK YATIM

 

2

Bangkalan — Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Perwalian Khusus Anak Yatim yang Berada di Bawah Naungan Yayasan Berbadan Hukum pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bangkalan dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak yatim yang berada di bawah pengasuhan yayasan berbadan hukum.

5

Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah terjalin sebelumnya antara Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait pelaksanaan permohonan perwalian khusus. Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen untuk membangun mekanisme pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.

3

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dalam proses pengajuan permohonan perwalian khusus bagi anak yatim yang berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai pemohon diharapkan dapat mempercepat proses pemberian kepastian hukum terhadap status perwalian anak. Dengan adanya penetapan perwalian dari Pengadilan Agama, hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi secara optimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi yayasan maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Bangkalan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurut beliau, sinergi antarinstansi menjadi salah satu kunci dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif, khususnya bagi anak-anak yatim yang berada dalam pengasuhan yayasan berbadan hukum. Beliau juga berharap implementasi kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang luas serta menjadi contoh kolaborasi yang baik dalam memberikan pelayanan publik.

1

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi anak yatim sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas. Ke depan, kedua instansi akan terus mengembangkan kolaborasi dalam berbagai bidang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019