PA BANGKALAN GELAR LANJUTAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
PA BANGKALAN GELAR LANJUTAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
Bangkalan – Pada Jumat (24/03/2023), Pengadilan Agama Bangkalan kembali melaksanakan bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara gugatan harta waris pada Pengadilan Agama Denpasar dengan nomor perkara 409/pdt.g/2022/pa.dps. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada sebuah objek yakni berupa bangunan yang berdiri di sebidang tanah.
Dari total 5 objek di Kabupaten Bangkalan yang menjadi sengketa, pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap 1 objek, yaitu tanah dan bangunan di Dusun Tandarah, Desa Blega Oloh, Kecamatan Blega. Objek bangunan ini terdiri dari rumah satu lantai yang berdiri di atas sebuah lahan. Luas tanah itu sendiri dari barat ke timur seluas 120 m² dan dari utara ke selatan seluas 136 m². Untuk informasi, sebelum pemeriksaan setempat yang dilakukan pada hari ini, juga telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan setempat terhadap 4 objek harta lainnya.
Kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 09.45 WIB. Rombongan Pengadilan Agama Bangkalan yang turut hadir antara lain:
- Drs. H. farihin, S.H. (Hakim PA Bangkalan)
- Nurul Laily, S.Ag. (Hakim PA Bangkalan)
- Hapsah, S.H.I. (Hakim PA Bangkalan)
- Akbar Budiman Hidayat, S.E.,S.H. (Panitera Pengganti PA Bangkalan)
- Sufri Budiyono, S.H. (Staf Kesekretriatan)
Selain pihak dari Pengadilan Agama Bangkalan, juga hadir pihak yang didampingi oleh kuasa hukum. Turut hadir 2 aparat desa setempat. Pemeriksaan setempat hari ini merupakan rangkain akhir dari beberapa pemeriksaan setempat sebelumnya.(wir)