LEBIH DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PA BANGKALAN GELAR SIDKEL DI KEC. TANAH MERAH
LEBIH DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PA BANGKALAN GELAR SIDKEL DI KEC. TANAH MERAH
Bangkalan (22/09/2023) - Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama PA Bangkalan. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bangkalan menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling). Sidang di Luar Gedung Pengadilan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Tanah Merah.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan kali ini bertempat di Kantor Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini berjalan dengan lancar dengan 2 (dua) majelis diantaranya Majelis yang diketuai Bapak Drs. Farihin, S.H. dan satu lainnya Ketua Majelis Ibu Nurul Laily, S.Ag. Pada kali ini yang menjadi Panitera pengganti pada Sidang di Luar Gedung Kecamatan Tanah Merah adalah Bapak Akbar Budiman, S.E., S.H. dan Ibu Utik Inayatin, S.Ag.
Jumlah perkara yang disidangkan pada Sidang di Luar Gedung hari ini yaitu sebanyak 14 perkara. Pada hari ini telah putus 7 perkara. Perkara yang putus yaitu 5 perkara Cerai Gugat, 1 perkara isbat nikah dan 1 perkara asal usul anak. Sementara itu 7 perkara lainnya pada hari ini sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pertama yaitu 5 perkara cerai gugat dan 2 perkara cerai talak. Pada kesempatan ini salah satu pihak dalam agenda Sidang di Luar Gedung di Kec. Tanah Merah menyampaikan apresiasinya kepada para aparatur PA Bangkalan. “ Saya sebagai pihak berperkara sangat merasa terbantu dengan adanya Sidang keliling dari PA Bangkalan. Kami dapat berperkara tanpa halangan jarak dan biaya” Ungkap Pihak tersebut.
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu Sidang di Luar Gedung Pengadilan digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Bangkalan memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. PA Bangkalan senantiasa berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik dan pelayanan prima bagi Masyarakat dan pihak berperkara.(wir)