banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

Posbakum

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 3433

LAYANAN POSBAKUM 

LOGOPA

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.

Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dasar Hukum Mengenai Posbakum :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;

  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.

Lembaga Yang Melakukan Kerjasama Posbakum pada tahun 2024 adalah Lembaga Bantuan Hukum Pengembangan Potensi Pemuda Ekonomi Kreatif (LBH PPPEK) Kabupaten Bangkalan berdasarkan SK Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan nomor 0007/KPA.W13-A30/HK2.6/I/2024 tentang Penetapan Konsultan Jasa Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Bangkalan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019