Posbakum
LAYANAN POSBAKUM
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Mengenai Posbakum :
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Lembaga Yang Melakukan Kerjasama Posbakum pada tahun 2024 adalah Lembaga Bantuan Hukum Pengembangan Potensi Pemuda Ekonomi Kreatif (LBH PPPEK) Kabupaten Bangkalan berdasarkan SK Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan nomor 0007/KPA.W13-A30/HK2.6/I/2024 tentang Penetapan Konsultan Jasa Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Bangkalan.