Prosedur Mediasi
Written by Super User on .
Written by Super User on . Hits: 2820
PROSEDUR MEDIASI
BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016
Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 .
Waktu Pelaksanaan Mediasi
Dalam Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.
- Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
- Permohonan perpanjangan waktu mediasi dilakukan oleh mediator disertai alasan.
Tahapan Mediasi
Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediator melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.
2. Tahap pelaksanaan mediasi
Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.
3. Tahap akhir implementasi mediasi
Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.
Jadwal Mediasi
Senin - Kamis : Pukul 08.00 s/d 12.00 dan pukul 13.00 s/d 16.00
Jumat : Pukul 08.00 s/d 11.00 dan pukul 13.00 s/d 16.00