Syarat-Syarat Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
Prosedur Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo) Di Pengadilan Agama
Prosedur Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo) Pada Tingkat Banding
Prosedur Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo) Pada Tingkat Kasasi
|