banner1

PA BANGKALAN TAMPILKAN INOVASI SAKERA 2.0 PADA MONEV PENILAIAN AGEN PERUBAHAN TERBAIK PTA SURABAYA 2025

on .

PA BANGKALAN TAMPILKAN INOVASI SAKERA 2.0 PADA MONEV PENILAIAN AGEN PERUBAHAN TERBAIK PTA SURABAYA 2025

 

2

Bangkalan, 18 November 2025 — Agen Perubahan Pengadilan Agam Bangkalan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Lomba Agen Perubahan Terbaik PTA Surabaya Tahun 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Seluruh satuan kerja, termasuk PA Bangkalan, mengikuti acara dari satker masing-masing sesuai ketentuan panitia.
Pada kesempatan ini, PA Bangkalan diwakili oleh Salma Nurkhafidoh, S.Kom., sebagai agen perubahan PA Bangkalan yang mempresentasikan inovasi unggulan satuan kerja. Melalui Zoom Meeting, Salma berhasil menyampaikan materi dengan jelas dan interaktif kepada tim evaluator PTA Surabaya. Kehadirannya menjadi bentuk kesiapan PA Bangkalan dalam menunjukkan komitmen terhadap transformasi pelayanan berbasis teknologi.

1
Dalam sesi presentasi, Salma memaparkan inovasi SAKERA 2.0 e-Court Edition, sebuah aplikasi taksiran panjar biaya perkara yang telah disesuaikan dengan SK Ketua Pengadilan Agama terbaru. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini merujuk pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, di mana perhitungan panjar tidak lagi menggunakan sistem radius tempat tinggal, tetapi mengikuti mekanisme e-Court. Melalui penyesuaian tersebut, SAKERA 2.0 memberikan perhitungan panjar yang lebih akurat, transparan, dan sesuai regulasi digital peradilan.
Pelaksanaan Monev secara daring tetap berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab antara peserta dan tim penilai. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai efektivitas inovasi serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan peradilan agama. Dengan partisipasi aktif PA Bangkalan, diharapkan inovasi SAKERA 2.0 dapat menjadi kontribusi nyata dalam penguatan layanan modern berbasis teknologi.

KOORDINASI MEKANISME PENGADAAN TENAGA OUTSOURCING DI LINGKUNGAN WILAYAH PTA SURABAYA

on .

KOORDINASI MEKANISME PENGADAAN TENAGA OUTSOURCING DI LINGKUNGAN WILAYAH PTA SURABAYA

 

2

Bangkalan, 18 November 2025, Rapat koordinasi pengadaan outsourcing di wilayah PTA Surabaya digelar pada pukul 08.30 WIB bertempat diruang Kesekretariatan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan operator SIRUP. Seluruh peserta hadir tepat waktu untuk memulai agenda yang telah direncanakan.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris PTA Surabaya Bapak Dr. Naffi, S.Ag., M.H. beliau menegaskan pentingnya koordinasi yang solid di antara seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan tenaga outsourcing. “Kita harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan,” ujar Sekretaris PTA Surabaya dalam sambutannya. Pernyataan tersebut menjadi penekanan awal sebelum diskusi teknis dimulai seluruh Pengadilan se-Jawa Timur.

1

Selanjutnya, PPK memaparkan kebutuhan pengadaan outsourcing untuk tahun anggaran berjalan di tahun 2025 ini memenuhi anggaran 2 bulan terkahir mulai bulan November dan Desember 2025. Penjelasan tersebut mencakup rincian lingkup pekerjaan, estimasi anggaran, serta jadwal pelaksanaan. Operator SIRUP kemudian menambahkan informasi teknis terkait proses input dan pemutakhiran data pada sistem. Para peserta memberikan pertanyaan untuk memastikan seluruh prosedur dapat dijalankan dengan tepat.

Rapat ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut yang harus dikerjakan oleh masing-masing bagian. Sekretaris Pengadilan Agama Bangkalan meminta seluruh jajarannya untuk segera menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. PPK dan operator SIRUP juga berkomitmen melakukan koordinasi lanjutan jika terdapat perubahan data. Dengan demikian, kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan PTA Surabaya khusunya di Pengadilan Agama Bangkalan.

KEWAJIBAN HAKIM MENGHADIRKAN PRINSIPAL PENGGUGAT/PEMOHON DALAM SIDANG CERAI SESUAI PASAL 82 UU NOMOR 7 TAHUN 1989

on .

KEWAJIBAN HAKIM MENGHADIRKAN PRINSIPAL PENGGUGAT/PEMOHON DALAM SIDANG CERAI SESUAI PASAL 82 UU NOMOR 7 TAHUN 1989

2

Bangkalan, 18 November 2025 — Pada pagi hari ini, bertempat di Lobby Pengadilan Agama Bangkalan, dilaksanakan kegiatan Brizi Pagi dengan topik “Kewajiban HAKIM menghadirkan Prinsipal Penggugat/Pemohon dalam sidang perceraian sesuai pasal 82 UU Nomor 7 Tahun 1989”. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman seluruh aparatur tentang menghadirkan prinsipal dalam persidangan. Acara berlangsung dalam suasana formal namun komunikatif, memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi secara mendalam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan peradilan.

Acara tersebut diikuti oleh para pimpinan Pengadilan Agama Bangkalan, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera beserta seluruh jajaran kepaniteraannya, serta Sekretaris beserta jajaran kesekretariatan. Seluruh peserta hadir sejak pukul 08.00 WIB untuk memastikan kegiatan berjalan tepat waktu dan tertib. Mereka mengikuti pemaparan materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan pembahasan diskusi menarik dan kajian hukum praktek dipersidangan.

1

Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pelayanan publik. Dalam sesi pembahasan, banyak pihak yang menilai bahwa kewajiban menghadirkan prinsipal adalah esensi dari upaya perdamaian dalam perkara perceraian. Tanpa kehadiran prinsipal, upaya perdamaian dianggap kurang maksimal dan hanya bersifat formalitas belaka.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, Perdebatan mengenai implementasi Pasal 82 ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan tegas agar tujuan dari pasal tersebut dapat tercapai secara optimal. Dengan demikian, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan keutuhan keluarga dapat lebih terjaga. Selain itu, hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan sidang di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan ke depan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019