MAJELIS HAKIM PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
MAJELIS HAKIM PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan terhadap obyek sengketa oleh Hakim yang dilakukan di luar gedung pengadilan, agar dengan melihat sendiri Hakim dapat memperoleh kepastian, gambaran, dan keterangan yang yang berkaitan dengan obyek yang menjadi sengketa. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan obyek sengketa terhadap suatu perkara yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan, yaitu di tempat objek sengketa itu berada. Baik obyek bergerak seperti kendaraan, peratalatan rumah tangga, perhiasan, dan barang berharga lainnya maupun obyek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang disengketakan dalam suatu perkara.
Pada Jumat, 31 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkalan dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente). Kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) ini dilaksanakan pukul 09.00 WIB s/d 10.30 WIB. Tim PS Bangkalan telah melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap beberapa obyek harta bersama dalam perkara permohonan Izin Poligami Nomor: 1739/Pdt.G/2024. Kegiatan PS ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di wilayah kelurahan Kemayoran dan Kelurahan Mlajah.
Pemeriksaan Setempat (descente) ini dihadiri oleh tim pemeriksaan setempat PA Bangkalan yang terdiri dari Drs. Farihin, S.H selaku Ketua Majelis. Kemudian dengan hakim lainnya Indra Purnama Putra, S.H.I.,M.H. dan Nurul Laily, S.Ag. selaku Anggota Majelis. Kemudian PS ini juga dibantu oleh PP PA Bangkalan, Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri Pemohon dan Termohon I. Sidang pemeriksaan setempat dimulai dengan mencocokkan batas-batas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan surat-surat kepemilikan berupa SHM. Pelaksanaan PS tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan memulai Sidang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di masing-masing tempat di tersebut di atas. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar Hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Alat bukti dari hasil pemeriksaan setempat tersebut kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada Hakim.(wir)