banner1

PERMUDAH MASYARAKAT, PA BANGKALAN FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE

on .

PERMUDAH MASYARAKAT, PA BANGKALAN FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE

 

2

Bangkalan –  Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bangkalan memfasilitasi sidang perceraian melalui teleconference (elektronik) dengan Pengadilan Agama Batulicin dalam perkara nomor 228/Pdt.G/2023/PA.Blcn (3/04/2023). Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak dengan agenda Sidang Kedua dengan pemeriksaan saksi.

1

Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Batulicin, pertanggal 30 Maret 2023 perihal permohonan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Hal ini dikarenakan para saksi berdomisili di wilayah hukum PA Bangkalan. Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Batulicin dan PA Bangkalan menyelenggarakan sidang ini secara teleconference.

3

Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Bangkalan menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, webcam, layar TV dipersiapkan untuk mendukung jalannya persidangan. Sidang teleconference antara PA Batulicin dengan PA Bangkalan berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau.

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

on .

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Sampul Buku Jurnal Sekolah Dengan Gaya Kreatif Berwarna Merah Muda dan Biru Muda

Bangkalan – Jumat (31/03/2023), perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara, karena merekalah yang paling merasakan dampak negatif dari adanya sebuah perceraian. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Karena itu pengadilan wajib memberikan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang mengajukan gugatan ke pengadilan agama.Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:

hak perempuan dan anak

Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
  2. Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
  4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
  5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  6. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua:

  1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
  2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
  3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Bagi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian dapat memperoleh hak-hak tersebut dengan cara sbb:

  1. Mencantumkan tuntutan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam surat gugatan
  2. Jangan lupa untuk mengajukan buti-bukti tentang pekerjaan dan penghasilan suami dalam persidangan

Sedangkan bagi perempuan yang diajukan cerai oleh suaminya dalam perkara cerai talak dapat memperoleh hak-hak dengan cara mengajukan tuntutan balik saat agenda jawaban dalam persidangan.

Berdasarkan Perma no 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, hakim berkewajiban mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum berdasarkan asas:

  1. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia 
  2. Non diskriminasi
  3. Kesetaraan gender
  4. Persamaan didepan hukum
  5. Keadilan
  6. Kemanfaatan
  7. Kepastian hukum

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PA BANGKALAN

on .

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PA BANGKALAN

 

WhatsApp Image 2023 03 31 at 15.38.30

Bangkalan – Jumat (31/03/2023), Pos Bantuan Hukum (Posbakum)  merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Untuk warga masyarakat yang tak mampu dan terbelit masalah hukum, terutama saat menjalani persidangan di Pengadilan Agama Bangkalam, dapat memanfaatkan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Dengan adanya Posbakum ini maka akan membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat. Pemberian bantuan hukum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubungan hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban. Dengan adanya Posbakum yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Posbakum tak hanya membantu masalah menyangkut perkara, namun dapat juga menjadi tempat masyarakat meminta konsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi.
Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Bangkalan bisa datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bangkalan.

posbakum

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan dalam hal tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis layanan yang bisa diperoleh pada Pos Bantuan Hukum

  1. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
  3. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
  4. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara sesuai syarat yang berlaku;
  5. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai syarat yang berlaku.

Syarat dan Mekanisme  Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019