PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI PENYUSUNAN PERUBAHAN TARIF PNBP DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI PENYUSUNAN PERUBAHAN TARIF PNBP DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Bangkalan – Pada Senin (6/5/2024), Pengadilan Agama Bangkalan menghadiri acara Sosialisasi Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya secara daring. Acara ini direncanakan berlangsung pada Senin dan Selasa, 6-7 Mei 2024, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Wahyu Indah Rahmawati, A.Md., selaku bendahara penerima, akan turut hadir dalam acara tersebut. Dan diikuti oleh Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Surabaya.
Pada sosialisasi tersebut, Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Titik fokus revisi PP PNBP Mahkamah Agung RI, Penyesuaian jenis dan tarif PNBP Eksisting (Peningkatan serta perbaikan narasi), dan penambahan usulan jenis dan tarif PNBP baru (Baru dan/ pengembangan). Sosialisasi ini sebagai acuan bagi pejabat dan pelaksana pengelola PNBP pada Unit Kerja Bagian Kepaniteraan dan Kesekertariatan dilingkungan Mahkamah Agung dalam memberikan usulan jenis dan tariff PNBP baru pada Wilayah Tingkat banding dari Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha.
Untuk Jenis dan Tarif PNBP pada Mahkamah Agung sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tarif lama PNBP Surat Keterangan Rp.10.000,- akan dilakukan perubahan tarif baru menjadi Rp.30.000. Selain itu adapun usulan penambahan tarif baru pada pada inzage Kasasi PK (per Perkara) Rp.50.000,- dan Pencabutan Eksekusi (per putusan/Penetapan) Rp.50.000,-. Kemudian, Untuk penyempurnaan narasi dalam pengusulan tarif PNBP baru, maka dilakukan metode teknik sampling berupa penyebaran formulir kuesioner penyusunan perubahan jenis dan tarif PNBP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Proses pengolahan data akan menggunakan analisis deskriptif, dengan keputusan yang diambil berdasarkan usulan terbanyak. Para peserta diharapkan dapat memberikan masukan dan pendapat yang konstruktif dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kesepahaman bersama terkait perubahan-perubahan tersebut. (ip)