PA BANGKALAN IKUTI PEMBINAAN DAN SOSIALISASI JUKNIS PENGELOLAAN DATA TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA
PA BANGKALAN IKUTI PEMBINAAN DAN SOSIALISASI JUKNIS PENGELOLAAN DATA TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA
Bangkalan – Pada Rabu (13/09/2023), Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda PA Bangkalan mengikuti acara Pembinaan dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama secara daring di ruang Media Center PA Bangkalan. Acara tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini berdasarkan Surat Undangan No. 2811/DJA/HM.02.3/9/2023 perihal Undangan Pembinaan dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. “Tujuan dari pembinaan dan sosialisasi ini adalah sebagai acuan atau pedoman dalam pengelolaan data dan dokumen tenaga teknis, mengatur dalam input dan validasi data dan dokumen pada aplikasi SIKEP, mengawal dan menjaga validitas data sesuai dengan keadaan riil di satuan kerja, dan meminimalisir kesalahan data dan dokumen”, ujar Beliau.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembinaan dari Direktur Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Kemudian pemaparan selanjutnya yaitu sosialisasi juknis pengelolaan data tenaga teknis oleh Lala Umilah, S.Psi selaku Kepala Sub Direktorat Data dan Evaluasi Peradilan Agama. Kemudian dilanjutkan pemaparan updating data tenaga teknis peradilan agama dan komponen IP ASN pada aplikasi SIKEP oleh Agus Sudarmanto, S.Kom. selaku Kepala Sub Bagian Data Pegawai Biro Kepegawaian MA RI. Kemudian pemaparan terakhir oleh Dika Andrian, S.Kom., S.H. terkait menu SIMTEPA untuk satuan kerja.
PA Bangkalan berharap dengan adanya kegiatan ini akan memberikan manfaat besar dalam peningkatan kapasitas tenaga teknis dalam mengelola data secara daring, sehingga pelayanan publik di bidang peradilan agama dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Selain itu, peserta yang mengikuti kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, memperoleh sertifikat dengan melakukan registrasi melalui Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama. Terakhir kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan saran dari seluruh peserta pembinaan. (ip)