WUJUDKAN PENGADILAN INKLUSIF, PA BANGKALAN WUJUDKAN KURSI PRIORITAS BAGI KAUM RENTAN
WUJUDKAN PENGADILAN INKLUSIF, PA BANGKALAN WUJUDKAN KURSI PRIORITAS BAGI KAUM RENTAN
Bangkalan – Dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif, yaitu memastikan adanya kesetaraan dan hak yang sama dihadapan hukum untuk semua golongan termasuk kelompok rentan dan disabilitas, maka PA bangkalan membuat inovasi layanan bagi pihak berperkara dengan mewujudkan adanya kursi prioritas bagi kaum rentan (Wanita hamil, lansia, anak-anak, dan difabel).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakukan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kedalam kelompok rentan antara lain, orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan disebutkan bahwa lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pelayanan ramah penyandang disabilitas di Pengadilan berdasarkan SK Dirjen Badilag Nomor 2078 Tahun 2022. Inovasi Layanan Kursi Prioritas merupakan salah satu kegiatan yang dikembangkan oleh pegawai CPNS, M. Rizky Setiawan, S.H., dalam kegiatan pelaksanaan aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS MA RI 2022. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan public sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. (ip)