PA BANGKALAN MATANGKAN SISTEM PEMENUHAN HAK NAFKAH
PA BANGKALAN MATANGKAN SISTEM PEMENUHAN HAK NAFKAH

Bangkalan, 7 Mei 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan menggelar pertemuan antara hakim, panitera, dan sekretaris pada Rabu, 7 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Cakraningrat Pengadilan Agama Bangkalan. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas kesamaan pemikiran terkait pencantuman beban nafkah dan implementasi aplikasi terintegrasi antara PTA Surabaya dan Pemerintah Kota.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Pertemuan ini diikuti oleh para hakim, panitera, serta unsur kesekretariatan Pengadilan Agama Bangkalan. Selain menjadi forum koordinasi internal, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait implementasi kebijakan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam pembahasan tersebut, dibahas mekanisme pemblokiran data kependudukan bagi pihak yang lalai memenuhi kewajiban pembayaran nafkah anak, mut’ah, maupun kewajiban lain sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Pemblokiran layanan administrasi kependudukan dilakukan sebagai bentuk dorongan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh mekanisme tersebut direncanakan terintegrasi secara digital melalui aplikasi yang terhubung dengan instansi terkait.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan dan anak di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan. Integrasi layanan berbasis digital diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, hak-hak para pihak yang telah diputus oleh pengadilan dapat terlindungi dan terpenuhi secara optimal.

