KETUA PA BANGKALAN IKUTI WEBINAR HISSI TENTANG ESKALASI KONFLIK GLOBAL DAN PERSPEKTIF HUKUM
KETUA PA BANGKALAN IKUTI WEBINAR HISSI TENTANG ESKALASI KONFLIK GLOBAL DAN PERSPEKTIF HUKUM

Bangkalan, 13 April 2026 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H., mengikuti kegiatan webinar nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube HISSI TV mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Webinar ini mengangkat tema “Eskalasi Konflik Iran-Amerika Serikat-Israel: Menguji Ketahanan Hukum Internasional dan Relevansi Fikih Qital di Era Perang Modern”.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai tokoh dan pakar di bidang hukum internasional dan syariah. Opening speech disampaikan oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., sementara closing speech disampaikan oleh Dr. Drs. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. Selain itu, sejumlah narasumber ahli turut memberikan pemaparan, di antaranya Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, BA., S.H., M.A., M.M., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Jamhari Makruf, M.A., Ph.D., serta Ismail Amin, Lc., M.A.

Dalam webinar tersebut, para narasumber membahas dinamika eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah dari perspektif hukum internasional dan hukum Islam. Diskusi menyoroti bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional serta konsep fikih qital dapat menjawab tantangan perang di era modern. Moderator kegiatan, Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A., memandu jalannya diskusi secara interaktif dan mendalam.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Ketua PA Bangkalan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan wawasan dan pemahaman terhadap isu-isu global yang berkaitan dengan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam memahami perkembangan hukum internasional dan syariah. Dengan demikian, aparatur peradilan dapat terus mengembangkan kompetensi dan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas.

