RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI MEDIATOR DALAM RANGKA PENINGKATAN KEBERHASILAN MEDIASI DI PA BANGKALAN
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI MEDIATOR DALAM RANGKA PENINGKATAN KEBERHASILAN MEDIASI DI PA BANGKALAN
Bangkalan - Pada Kamis (11/4/2025), bertempat di Ruang Sidang 2, dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring Dan Evaluasi Mediator Pengadilan Agama Bangkalan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan keberhasilan proses mediasi di lingkungan peradilan.. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Rapat Monitoring dan Evaluasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua PA Bangkalan, M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., dikuti oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, dan Bapak Ibu Mediator Pengadilan Agama Bangkalan.
Dalam sambutannya, Ketua PA Bangkalan menekankan pentingnya peran mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara yang efisien dan berorientasi pada keadilan restoratif. Beliau juga menyampaikan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di PA Bangkalan masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan hasil yang optimal bagi para pencari keadilan. Untuk itu, forum ini menjadi wadah refleksi dan evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik mediasi selama ini.
Para mediator yang hadir juga turut berbagi pengalaman dan memberikan masukan konstruktif guna memperbaiki mekanisme pelaksanaan mediasi. Diskusi berjalan interaktif dengan membahas teknik komunikasi yang efektif, pendekatan psikologis terhadap para pihak, serta strategi untuk membangun kepercayaan dalam proses mediasi. Selain itu, dibahas pula pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi mediator agar senantiasa mengikuti perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.
Dengan adanya kegiatan rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan bahwa Pengadilan Agama Bangkalan dapat lebih efektif dalam menangani perkara melalui proses mediasi. Mediasi merupakan alat yang kuat dalam penyelesaian sengketa, serta memastikan keadilan dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum sehingga perlu diperhatikan tingkat keberhasilannya. Hal ini akan menciptakan lingkungan di mana mediasi bukan hanya sekadar alat penyelesaian sengketa, tetapi juga alat untuk menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat. (ip)