banner1

TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BANGKALAN HADIRI BIMTEK PERMASALAHAN WAKAF

on .

TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BANGKALAN HADIRI BIMTEK PERMASALAHAN WAKAF

 

2

Pada Jumat (22/09/23), PA Bangkalan hadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama sesuai surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor: 2867/DjA/PP.00/9/2023. PA Bangkalan mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting di Ruang Media Center. Kegiatan diikuti oleh seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Bangkalan mulai dari Ketua, Panitera Muda, hingga staf kepaniteraan.

Bimtek yang mengangkat tema "Permasalahan Wakaf" ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam menangani permasalahan wakaf dalam peradilan agama. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. turut hadir dalam acara ini dan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga teknis dalam menghadapi permasalahan teknis di ranah yustisial. Keberadaan tenaga teknis yang terampil dan terlatih menjadi landasan utama untuk menegakkan keadilan di lingkungan peradilan agama. Kemudian berkaitan dengan tema kali ini, Beliau mengatakan, “salah satu bentuk pengamanan aset wakaf itu berkaitan dengan kepastian hukum mekanisme penyelesaian perkaranya,”ujar Bapak Candra dalam sambutannya.

1

Kemudian, acara ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., yang berperan sebagai narasumber utama. Beliau memberikan wawasan mendalam terkait isu wakaf yang merupakan salah satu aspek krusial dalam hukum agama Islam. Dengan pengalaman dan kapasitasnya, Bapak Abdul Manaf mampu menyajikan perspektif yang menginspirasi para peserta. “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Terang Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Wakaf juga dilaksanakan dengan memenuhi enam unsur wakaf. Diantaranya yakni Wakif, Nazir, Harta benda wakaf, Ikrar wakaf, Peruntukan harta benda wakaf dan Jangka waktu wakaf.

Wakaf berfungsi untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004, Nazhir meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Diantaranya tugas Nazhir meliputi melakukan pengadministrasian harta benda wakaf dan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dengan menggalang kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan bahwa peradilan agama akan semakin mampu memberikan keputusan-keputusan yang adil dan tepat dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan wakaf.

KETUA PA BANGKALAN HADIRI RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANGKALAN

on .

KETUA PA BANGKALAN HADIRI RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANGKALAN

 

1

Bangkalan — Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H. menghadiri acara rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah / janji antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan sisa Masa Jabatan 2019-2024 pada Jumat (22/09/2023). Yakni H Syamsul Arifin digantikan oleh Mohammad Ghofar (dapil Burneh, Tanah Merah). Dan Samsol digantikan Ismail (dapil 3, Konang, Tanjung Bumi, Kokop). Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan yang beralamatkan di Jl. Halim Perdana Kusuma No.4 Kabupaten Bangkalan. 

PA Bangkalan menghadiri Rapat Paripurna Istimewa ini  bersama dengan anggota forkopimda Bangkalan lainnya. Para tamu undangan yang hadir antara lain Plt. Bupati Bangkalan Drs. Mohni, MM, Ketua PN Bangkalan, Kepala Kejaksaan negeri Bangkalan, dan masih banyak lagi. Setelah dibacakan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Bangkalan Efendi melaksnakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

2

Usai pengambilan sumpah, Efendi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada H Syamsul dan Samsol yang telah memberikan darma baktinya dan dedikasinya kepada masyarakat Bangkalan dan konstituennya. "Kami ucapkan selamat bertugas kepada saudara Mohammad Ghofar dan Ismail," ujarnya politikus Partai Gerindra tersebut. Dirinya berharap kedua anggota dewan yang baru saja diambil sumpah dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. 

"Dan dapat meneruskan tugas-tugasnya dengan baik serta tetap menjalin kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam ikhtiyar mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangkalan," pungkasnya. Kepada Abd Goffar dan Ismail, Efendi selaku pimpinan di DPRD Bangkalan berharap ide dan kreasinya untuk kepentingan Bangkalan menjadi lebih baik di masa-masa mendatang. Acara ini ditutup dengan foto bersama dengan seluruh undangan yang menghadiri acara.

LEBIH DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PA BANGKALAN GELAR SIDKEL DI KEC. TANAH MERAH

on .

LEBIH DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PA BANGKALAN GELAR SIDKEL DI KEC. TANAH MERAH

Bangkalan (22/09/2023) - Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama PA Bangkalan. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bangkalan menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling). Sidang di Luar Gedung Pengadilan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Tanah Merah.

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan kali ini  bertempat di Kantor Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini berjalan dengan lancar dengan 2 (dua) majelis diantaranya Majelis yang diketuai Bapak Drs. Farihin, S.H. dan satu lainnya Ketua Majelis Ibu Nurul Laily, S.Ag. Pada kali ini yang menjadi Panitera pengganti pada Sidang di Luar Gedung Kecamatan Tanah Merah adalah Bapak Akbar Budiman, S.E., S.H. dan Ibu Utik Inayatin, S.Ag.

WhatsApp Image 2023 09 22 at 10.22.20

Jumlah perkara yang disidangkan pada Sidang di Luar Gedung hari ini yaitu sebanyak 14 perkara. Pada hari ini telah putus 7 perkara. Perkara yang putus yaitu 5 perkara Cerai Gugat, 1 perkara isbat nikah dan 1 perkara asal usul anak. Sementara itu 7 perkara lainnya pada hari ini sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pertama yaitu 5 perkara cerai gugat dan 2 perkara cerai talak. Pada kesempatan ini salah satu pihak dalam agenda Sidang di Luar Gedung di Kec. Tanah Merah menyampaikan apresiasinya kepada para aparatur PA Bangkalan. “ Saya sebagai pihak berperkara sangat merasa terbantu dengan adanya Sidang keliling dari PA Bangkalan. Kami dapat berperkara tanpa halangan jarak dan biaya” Ungkap Pihak tersebut.

WhatsApp Image 2023 09 22 at 10.21.54

Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu Sidang di Luar Gedung Pengadilan digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Bangkalan memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. PA Bangkalan senantiasa berkomitmen terus memberikan pelayanan  terbaik dan pelayanan prima bagi Masyarakat dan pihak berperkara.(wir)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019