banner1

PEMBUKAAN PRAKTIK PERADILAN AGAMA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA GELOMBANG 2

on .

PEMBUKAAN PRAKTIK PERADILAN AGAMA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA GELOMBANG 2

Bangkalan, 3 Februari 2025 – Pengadilan Agama Bangkalan bersama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya menggelar pembukaan acara Praktik Peradilan Agama gelombang 2. Pembukaan ini dilakukan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Bangkalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari kurikulum akademik untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami dan mengaplikasikan teori yang telah mereka pelajari di kelas. Pembukaan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

2

Sebanyak 14 mahasiswa hadir dalam acara ini dan akan melaksanakan praktik lapangan selama tiga minggu ke depan. Untuk mendukung efektivitas kegiatan, para mahasiswa akan dibagi ke beberapa bagian yang ada di Pengadilan Agama Bangkalan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan mereka dapat mempelajari berbagai aspek operasional pengadilan secara menyeluruh, mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan persidangan.

Acara pembukaan dihadiri oleh beberapa tokoh penting, di antaranya:

  • Miftakhur Rohman Habibi, S.H., Dosen Pembimbing Lapangan dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, yang mendampingi mahasiswa dalam kegiatan ini.
  • M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, yang memberikan sambutan hangat untuk menyambut para mahasiswa.

1

Miftakhur Rohman Habibi, S.H. mengapresiasi kerja sama antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya dengan Pengadilan Agama Bangkalan, yang telah memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari para praktisi hukum. “ saya selaku perwakilan fakultas syariah dan hukum UINSA Surabaya menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Bangkalan atas Kerjasama yang terjalin beberapa tahun ini, hingga tahun ini kita dapat mengirim mahasiswa kami untuk belajar kembali” Ujar beliau.

Dalam sambutannya, M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. menyampaikan harapannya agar kegiatan ini tidak hanya menjadi pengalaman akademik tetapi juga membentuk integritas dan profesionalitas mahasiswa sebagai calon praktisi hukum. Beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap prosedur peradilan agama, yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum Islam di Indonesia.” Selama praktik ini, mahasiswa akan diajak untuk mengamati proses persidangan, mempelajari administrasi peradilan, hingga berpartisipasi aktif dalam simulasi kasus hukum. Dengan adanya pembagian ke sub bagian, mereka juga diharapkan dapat memahami peran masing-masing unit kerja di pengadilan, seperti kepaniteraan, kesekretariatan, dan bagian hukum lainnya. Dengan program ini, diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan wawasan, keterampilan, dan etika profesional dalam bidang hukum Islam, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum nyata.(sn)

MAJELIS HAKIM PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT  

on .

MAJELIS HAKIM PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT

Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan terhadap obyek sengketa oleh Hakim yang dilakukan di luar gedung pengadilan, agar dengan melihat sendiri Hakim dapat memperoleh kepastian, gambaran, dan keterangan yang yang berkaitan dengan obyek yang menjadi sengketa. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan obyek sengketa terhadap suatu perkara yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan, yaitu di tempat objek sengketa itu berada. Baik obyek bergerak seperti kendaraan, peratalatan rumah tangga, perhiasan, dan barang berharga lainnya maupun obyek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang disengketakan dalam suatu perkara.

WhatsApp Image 2025 02 02 at 08.40.01

Pada Jumat, 31 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkalan dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente). Kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) ini dilaksanakan pukul 09.00 WIB s/d 10.30 WIB. Tim PS Bangkalan telah melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap beberapa obyek harta bersama dalam perkara permohonan Izin Poligami Nomor: 1739/Pdt.G/2024. Kegiatan PS ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di wilayah kelurahan Kemayoran dan Kelurahan Mlajah.

Pemeriksaan Setempat (descente) ini dihadiri oleh tim pemeriksaan setempat PA Bangkalan yang terdiri dari Drs. Farihin, S.H selaku Ketua Majelis. Kemudian dengan hakim lainnya Indra Purnama Putra, S.H.I.,M.H. dan Nurul Laily, S.Ag. selaku Anggota Majelis. Kemudian PS ini juga dibantu oleh PP PA Bangkalan, Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri Pemohon dan Termohon I. Sidang pemeriksaan setempat dimulai dengan mencocokkan batas-batas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan surat-surat kepemilikan berupa SHM. Pelaksanaan PS tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

WhatsApp Image 2025 02 02 at 08.38.19

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan memulai Sidang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di masing-masing tempat di tersebut di atas. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar Hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Alat bukti dari hasil pemeriksaan setempat tersebut kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada Hakim.(wir)

PENUTUPAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN MAHASISWA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA GELOMBANG I

on .

PENUTUPAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN MAHASISWA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA GELOMBANG I

 

IMG 7801

Bangkalan – Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya di Pengadilan Agama Bangkalan resmi ditutup pada Jumat, 24 Januari 2025. Penutupan ini dihadiri oleh Dosen Pembimbing PKL dari UIN Sunan Ampel, Hakim PA Bangkalan, serta mahasiswa peserta PKL. Kegiatan penutupan dilaksanakan di Ruang Sidang I PA Bangkalan pada pukul 08.30 sampai dengan selesai.

Selama tiga minggu menjalani PKL, para mahasiswa diberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam berbagai kegiatan peradilan di PA Bangkalan. Mereka mempelajari proses-proses hukum yang berlaku, mulai dari administrasi perkara hingga tata cara persidangan. Selain itu, mahasiswa juga diajak untuk berinteraksi dengan para hakim dan staf pengadilan guna memperdalam pengetahuan praktis tentang hukum syariah yang mereka pelajari di kampus.

WhatsApp Image 2025 01 24 at 09.36.50

WhatsApp Image 2025 01 24 at 09.36.47

Hakim PA Bangkalan, Drs, Ainurrofiq ZA, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kontribusi mahasiswa selama mengikuti PKL. Ia menilai program ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pengadilan dalam hal pengembangan sumber daya manusia. "Kami berharap mahasiswa dapat mengambil banyak pelajaran berharga yang akan berguna dalam karir mereka di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Pembimbing PKL dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, S.H.I., M.Si., mengungkapkan rasa terima kasih kepada PA Bangkalan atas kerjasama yang sangat baik selama ini. Ia berharap agar program PKL ini dapat terus berjalan setiap tahun dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mahasiswa dan lembaga pendidikan. Acara dilanjutkan penyerahan cindera mata dan sertifikat secara simbolis. (ip)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019