PA BANGKALAN LAKSANAKAN LELANG KEDUA BMN SECARA ONLINE DENGAN CARA CLOSED BIDDING
PA BANGKALAN LAKSANAKAN LELANG KEDUA BMN SECARA ONLINE DENGAN CARA CLOSED BIDDING
Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 395/SEK/PL1.2/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik berupa peralatan mesin dan meubelair pada Pengadilan Agama Bangkalan. Dan surat dari KPKNL Pamekasan Nomor: S-936/KNL.1005/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Penetapan Jadwal Lelang. Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan lelang kedua Barang Milik Negara secara online. Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan pada Hari Kamis (14/12/2023).
Barang Milik Negara (BMN) adalah bagian yang tak terpisahkan dari Keuangan Negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Barang Milik Negara haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, penghapusan merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan BMN. Di mana Penghapusan BMN adalah suatu tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Guna tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan penjualan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewengangan dan tanggungjawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna. Pelelangan BMN kedua Pengadilan Agama Bangkalan secara online kali ini bertempat di kantor KPKNL Pamekasan sekitar pukul 13.20 WIB. Pada kesempatan ini dihadiri oleh Ibu Puspita Nur Astuti, S.E., M.H. sebagai pejabat penjual dari Pengadilan Agama Bangkalan didampingi Wahyu Indah Rahmawati, A. Md. sebagai saksi serta Sekretaris PA Bangkalan Bapak Aris Dwi Sutiyono, S.T. Ada pun barang yang dilelang ialah berupa 1 paket peralatan inventaris dengan nilai limit Rp. 958.000.
Acara pelelangan secara online ditutup pada hari Kamis, 14 Desember pukul 13.00 WIB. Pada akhir acara diketahui ada 2 peserta yang menjadi peserta lelang selanjutnya diumumkanlah pemenang lelang yang memberikan penawaran terbaiknya Pihak KPKNL Pamekasan Yang hadir terdapat 2 orang yang diketuai oleh Ibu Kartini selaku verifikator lelang. Langkah selanjutnya Tim Penghapusan BMN dari Pengadilan Agama Bangkalan tinggal menunggu risalah lelang dari Pamekasan, dan selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengguna Barang untuk menghapuskan BMN yang telah berhasil dilelang tersebut dari Aplikasi SAKTI. KPB PA Bangkalan menyatakan sangat mendukung penatausahaan BMN di satker. “ Saya sangat mendukung program penghapusan BMN ini karena sebagai bentuk tertib penatausahaan BMN. Pada kesempatan tahun 2023 ini kami sedang melakukan 2 penghapusan yaitu penghapusan meubelair dan penghapusan kendaraan” Ungkap beliau.(wir)

