PA BANGKALAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
PA BANGKALAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
Bangkalan – Pada Jumat (9/12/2022), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris dengan nomor perkara 909/Pdt.G/2022/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada objek-objek yang berada pada 2 kelurahan sekaligus, yakni Kelurahan Pejagan dan Kelurahan Pangeranan.
Dari total 8 objek yang menjadi sengketa, pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap 4 objek tanah dan bangunan. 4 objek tersebut terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan yang berada pada Kelurahan Pejagan serta 1 bidang tanah dan bangunan yang berada pada Kelurahan Pangeranan. Kegiatan yang dimulai di Kelurahan Pejagan dan diakhiri di Kelurahan Pangeranan ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Bapak Drs. H. Farihin, S.H., Ibu Nurul Laily, S.Ag., dan Ibu Hapsah, S.H.I selaku Hakim serta dibantu Bapak Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula kuasa hukum penggugat, tergugat, Kepala Kelurahan Pejagan dan Pangeranan, serta beberapa Perangkat Kelurahan Pejagan dan Pangeranan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman dengan pengawalan langsung dari pihak kepolisian. (sn)