PA BANGKALAN HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, BAHAS RAPBD 2027 DAN PENGELOLAAN BMD
PA BANGKALAN HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, BAHAS RAPBD 2027 DAN PENGELOLAAN BMD

Pengadilan Agama Bangkalan turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, PA Bangkalan diwakili oleh Kasubbag PTIP, R. Brudin Adi Kusuma, S.E., yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan Lantai 3, Jalan Halim Perdana Kusuma No. 5 Bangkalan. Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut membahas dua agenda penting terkait perencanaan anggaran daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Agenda pertama dalam rapat paripurna adalah Penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan DPRD Kabupaten Bangkalan. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran yang selaras dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perubahan pedoman tersebut berkaitan dengan penyesuaian pengelolaan aset daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan BMD agar semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan PA Bangkalan dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari partisipasi dan sinergi antarinstansi di wilayah Kabupaten Bangkalan. Melalui forum tersebut, PA Bangkalan turut mengikuti perkembangan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan anggaran dan pengelolaan aset daerah. Kehadiran perwakilan PA Bangkalan juga menjadi bentuk dukungan terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

