DUKUNG TERTIB ADMINISTRASI ORGANISASI, DHARMAYUKTI KARINI CABANG BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI KTA DAN PELAPORAN
DUKUNG TERTIB ADMINISTRASI ORGANISASI, DHARMAYUKTI KARINI CABANG BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI KTA DAN PELAPORAN

Bangkalan — Dharmayukti Karini Cabang Bangkalan mengikuti Sosialisasi Formulir Kartu Tanda Anggota (KTA), Laporan Semester, dan Laporan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) yang diselenggarakan secara daring oleh Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan diikuti dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Bangkalan oleh Nurlailia Isnawati, S.E., Salma Nurkhafidoh, S.Kom., Intan Pratiwi, S.E.., dan Nabilah Ayu Puspitasari, A.Md.M.I.D., selaku perwakilan yang menangani bidang kepegawaian dan administrasi organisasi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Pengurus Pusat Dharmayukti Karini mengenai pendataan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta pelaporan organisasi.
Sosialisasi membahas mekanisme pengisian Formulir Kartu Tanda Anggota (KTA), penyusunan Laporan Semester, serta tata cara penyampaian Laporan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS). Materi disampaikan untuk menyamakan pemahaman seluruh cabang Dharmayukti Karini di Jawa Timur sehingga administrasi organisasi dapat berjalan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai teknis pelaporan dan penyempurnaan data keanggotaan secara berkelanjutan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti sesi pemaparan materi dan diskusi secara aktif bersama Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Timur. Berbagai pertanyaan dan masukan dari cabang-cabang Dharmayukti Karini dibahas sebagai upaya menyamakan persepsi dalam pelaksanaan administrasi organisasi. Forum ini juga menjadi sarana koordinasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data keanggotaan serta pelaporan organisasi di setiap satuan kerja.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi Dharmayukti Karini sebagai organisasi pendamping aparatur peradilan. Diharapkan hasil sosialisasi dapat diimplementasikan dengan baik sehingga pengelolaan keanggotaan dan pelaporan organisasi di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan semakin efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

