UTAMAKAN PENYELESAIAN DAMAI, PA BANGKALAN SUKSESKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI SECARA KEKELUARGAAN
UTAMAKAN PENYELESAIAN DAMAI, PA BANGKALAN SUKSESKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI SECARA KEKELUARGAAN

Bangkalan — Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan eksekusi perkara Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PA.Bkl yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Nomor 385/Pdt.G/2026/PA.Bkl pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Pengadilan Agama Bangkalan dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., didampingi Panitera Drs. Dulloh, S.H., M.H. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara sesuai dengan penetapan pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara cerai gugat yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Agama Bangkalan telah menempuh tahapan hukum sesuai ketentuan, termasuk pelaksanaan aanmaning sebagai upaya memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian yang humanis dan berkeadilan.

Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi berlangsung dengan damai dan penuh kekeluargaan. Para pihak menunjukkan itikad baik sehingga seluruh rangkaian pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya hambatan. Keberhasilan penyelesaian secara damai ini mencerminkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak selalu harus ditempuh melalui tindakan yang bersifat memaksa, melainkan dapat diwujudkan melalui kesadaran hukum dan kerja sama yang baik dari para pihak.
Pengadilan Agama Bangkalan terus berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi secara damai ini diharapkan menjadi wujud nyata hadirnya peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, dan penyelesaian sengketa secara bermartabat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan diharapkan semakin meningkat melalui pelayanan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan.

