TEGAKKAN KEPASTIAN HUKUM, PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN AANMANING PERKARA EKSEKUSI
TEGAKKAN KEPASTIAN HUKUM, PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN AANMANING PERKARA EKSEKUSI

Bangkalan — Pengadilan Agama Bangkalan menggelar pemeriksaan aanmaning (teguran eksekusi) pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Bangkalan. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., serta didampingi oleh Panitera Drs. Dulloh, S.H., M.H. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangkalan.
Aanmaning merupakan tahapan yang diatur dalam hukum acara perdata sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Melalui pemeriksaan ini, Ketua Pengadilan memberikan teguran kepada pihak termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus dilakukan tindakan eksekusi secara paksa.

Perkara yang diaanmaning merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 385/Pdt.G/2026/PA.Bkl yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, termohon eksekusi dihukum untuk memenuhi sejumlah kewajiban kepada pemohon eksekusi, sehingga diajukannya permohonan eksekusi sebagai langkah hukum untuk memperoleh pelaksanaan putusan secara efektif. Proses aanmaning menjadi salah satu bentuk pelaksanaan asas peradilan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan penyelesaian secara sukarela oleh para pihak.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan aanmaning ini, Pengadilan Agama Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses tersebut tidak hanya bertujuan menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan, tetapi juga mendorong penyelesaian perkara secara tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadilan Agama Bangkalan akan terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.

