PA BANGKALAN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN RESMI JALIN KERJA SAMA PERWALIAN KHUSUS ANAK YATIM
PA BANGKALAN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN RESMI JALIN KERJA SAMA PERWALIAN KHUSUS ANAK YATIM

Bangkalan — Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Perwalian Khusus Anak Yatim yang Berada di Bawah Naungan Yayasan Berbadan Hukum pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bangkalan dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak yatim yang berada di bawah pengasuhan yayasan berbadan hukum.

Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah terjalin sebelumnya antara Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait pelaksanaan permohonan perwalian khusus. Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen untuk membangun mekanisme pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dalam proses pengajuan permohonan perwalian khusus bagi anak yatim yang berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai pemohon diharapkan dapat mempercepat proses pemberian kepastian hukum terhadap status perwalian anak. Dengan adanya penetapan perwalian dari Pengadilan Agama, hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi secara optimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi yayasan maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Bangkalan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurut beliau, sinergi antarinstansi menjadi salah satu kunci dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif, khususnya bagi anak-anak yatim yang berada dalam pengasuhan yayasan berbadan hukum. Beliau juga berharap implementasi kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang luas serta menjadi contoh kolaborasi yang baik dalam memberikan pelayanan publik.

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi anak yatim sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas. Ke depan, kedua instansi akan terus mengembangkan kolaborasi dalam berbagai bidang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

