PERKUAT SINERGI ANTARINSTANSI, PA BANGKALAN HADIRI PENETAPAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
PERKUAT SINERGI ANTARINSTANSI, PA BANGKALAN HADIRI PENETAPAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Bangkalan — Pengadilan Agama Bangkalan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan pada Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bangkalan, Jalan R.E. Martadinata Nomor 1A, Mlajah, Bangkalan. Pengadilan Agama Bangkalan diwakili oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, R. Brudin Adi Kusuma, S.E.
Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, instansi vertikal, lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Bangkalan. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Bangkalan memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih selama Triwulan II Tahun 2026 sebelum ditetapkan secara resmi.

Dalam rapat tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai perkembangan daftar pemilih berkelanjutan, perubahan data pemilih, serta mekanisme pemutakhiran yang dilakukan secara berkala. Forum ini juga menjadi wadah koordinasi antarinstansi dalam mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai masukan dari peserta menjadi bagian penting dalam penyempurnaan proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Bangkalan.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Bangkalan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan dan akuntabel. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas melalui penyediaan data pemilih yang valid. Dengan kolaborasi yang baik, seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga kualitas demokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.

