SINERGI PA BANGKALAN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN DIWUJUDKAN MELALUI PENDAFTARAN PERKARA PERWALIAN
SINERGI PA BANGKALAN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN DIWUJUDKAN MELALUI PENDAFTARAN PERKARA PERWALIAN

Bangkalan, 29 Juni 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan menerima pendaftaran perkara permohonan perwalian dari Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkalan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilaksanakan antara kedua instansi. Pendaftaran perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan program yang dilakukan secara serentak oleh Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan pendaftaran permohonan perwalian di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkalan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., bersama Panitera, Drs. Dulloh, S.H., M.H., turut hadir untuk memberikan dukungan atas terlaksananya sinergi antarinstansi tersebut. Kehadiran pimpinan kedua instansi mencerminkan komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang baik demi memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Proses pendaftaran berlangsung tertib dengan tetap mengedepankan ketentuan administrasi perkara yang berlaku.

Pendaftaran permohonan perwalian ini merupakan implementasi dari hasil koordinasi yang telah disepakati sebelumnya terkait mekanisme pengajuan perkara oleh Kejaksaan Negeri kepada Pengadilan Agama. Sinergi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi anak-anak yang memerlukan penetapan wali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya koordinasi yang baik, proses administrasi perkara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi yang baik antara Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Menurut beliau, sinergi antarinstansi merupakan salah satu kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kerja sama yang telah dibangun diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh praktik kolaborasi yang baik dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan pendaftaran perkara permohonan perwalian ini, Pengadilan Agama Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program kolaboratif yang memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan. Hubungan yang harmonis antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Dengan semangat sinergi, Pengadilan Agama Bangkalan akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.

