KETUA PA BANGKALAN TERIMA MAHASISWA UTM UNTUK KEGIATAN METODOLOGI PENELITIAN HUKUM BISNIS SYARIAH
KETUA PA BANGKALAN TERIMA MAHASISWA UTM UNTUK KEGIATAN METODOLOGI PENELITIAN HUKUM BISNIS SYARIAH

Bangkalan, 15 Juni 2026 — Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Bangkalan dalam rangka pelaksanaan Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian Hukum Bisnis Syariah. Pertemuan berlangsung dengan suasana hangat dan penuh antusiasme dari para mahasiswa.
Kunjungan ini bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai praktik hukum dan peradilan, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama. Selain memperoleh informasi secara langsung dari lingkungan peradilan, para mahasiswa juga berkesempatan memahami implementasi ilmu yang telah dipelajari selama masa perkuliahan. Kegiatan tersebut menjadi salah satu sarana pembelajaran yang menghubungkan teori akademik dengan praktik di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bangkalan memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Agama, proses penanganan perkara, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah dan hukum keluarga Islam. Beliau juga menyampaikan pentingnya penguasaan metodologi penelitian sebagai bekal bagi mahasiswa dalam melakukan kajian ilmiah yang objektif dan berkualitas. Para mahasiswa tampak aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai isu hukum yang berkembang di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dunia peradilan agama. Pengadilan Agama Bangkalan senantiasa terbuka untuk mendukung kegiatan akademik yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan diharapkan dapat terus terjalin guna mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

