HADIRKAN PELAYANAN PRIMA, PA BANGKALAN GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KUA KONANG
HADIRKAN PELAYANAN PRIMA, PA BANGKALAN GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KUA KONANG

Bangkalan, 5 Juni 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan kembali melaksanakan sidang di luar gedung sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 36 perkara itsbat nikah disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bangkalan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sidang di luar gedung merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Bangkalan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat. Beliau juga berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka sehingga memudahkan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan hak-hak keperdataan lainnya.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Para pemohon mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sidang itsbat nikah ini, masyarakat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan perkawinan secara resmi.

Kegiatan sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Bangkalan dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, pengadilan dapat memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

