PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA
PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA

Bangkalan, 13 Mei 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan agenda pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 357/Pdt.G/2026/PA.Bkl pada Selasa, 13 Mei 2026. Kegiatan pemeriksaan setempat dilakukan terhadap beberapa objek sengketa yang berada di wilayah Kabupaten Bangkalan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian guna memperoleh kejelasan mengenai objek perkara yang disengketakan para pihak.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., didampingi Anggota Majelis Drs. Ainurrofiq Z. A. dan Hj. Nurul Laily, S.Ag., M.H. Turut hadir Panitera Pengganti Dra. Hj. Arikah Dewi Ratnawati, M.H., para pihak berperkara beserta kuasa hukum masing-masing, serta saksi dari perangkat desa setempat. Kegiatan berlangsung tertib dengan pengamanan dan pengawasan sesuai prosedur persidangan.

Objek yang dilakukan pemeriksaan meliputi satu unit rumah yang berada di wilayah Kecamatan Socah serta beberapa kendaraan milik para pihak. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan pencocokan kondisi objek secara langsung guna memastikan kesesuaian dengan dokumen dan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan juga disaksikan oleh perwakilan perangkat desa sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan pembuktian.
Setelah agenda pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, persidangan dijadwalkan kembali pada 3 Juni 2026 dengan agenda musyawarah majelis dan pembacaan putusan. Melalui pemeriksaan setempat ini, diharapkan majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif terhadap objek sengketa yang diperiksa. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

