PA BANGKALAN GELAR SIDANG KELILING KECAMATAN GEGER , PERMUDAH AKSES LAYANAN HUKUM MASYARAKAT
PA BANGKALAN GELAR SIDANG KELILING KECAMATAN GEGER , PERMUDAH AKSES LAYANAN HUKUM MASYARAKAT
Bangkalan – Pengadilan Agama Bangkalan perdana menggelar sidang di luar gedung (sidang keliling) pada Jumat (10/04/2026) bertempat di Pondok Pesantren An Nafi’iyah, Jl. KH. Nafi’i No. 11, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Bangkalan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Sidang keliling ini menjadi bentuk nyata komitmen pengadilan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah perkara yang disidangkan pada kegiatan tersebut.

Sidang keliling tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan. Turut hadir sebagai anggota majelis yakni Drs. Ainurrofiq ZA dan Nurul Laily, S.Ag., M.H., serta Panitera Pengganti (PP) Dra. Arikah Dewi Ratnawati, M.H. Persidangan dimulai sejak pagi hari dengan tertib dan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan koordinasi yang baik antar petugas.
Sebanyak 36 perkara disidangkan dalam kegiatan ini, yang seluruhnya merupakan perkara itsbat nikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 perkara harus ditunda karena beberapa kendala administratif dan kehadiran pihak terkait. Meskipun demikian, sebagian besar perkara dapat diselesaikan dengan baik pada hari itu. Hal ini menunjukkan efektivitas pelaksanaan sidang keliling dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis menyampaikan pentingnya pelaksanaan sidang keliling bagi masyarakat. “Sidang keliling ini kami laksanakan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil, sehingga mereka tetap mendapatkan hak hukum secara mudah dan cepat,” ujar M. Syaefuddin. Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Dengan demikian, kehadiran Pengadilan Agama semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

