SINERGI PERADILAN BANGKALAN: PENANDATANGANAN SKB PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2026
SINERGI PERADILAN BANGKALAN: PENANDATANGANAN SKB PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2026

Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara Tahun 2026 di Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terkait biaya perkara perdata kepada masyarakat. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta penuh khidmat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Arie Andhika Adikresna, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati S.H., M.H. Kehadiran para pimpinan lembaga peradilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan hukum. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk kesepakatan bersama antar unsur peradilan di wilayah Bangkalan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan menyampaikan tujuan utama dari penetapan panjar biaya perkara tersebut. Arie Andhika Adikresna, S.H., M.H. menyatakan, “Penetapan panjar biaya perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pencari keadilan sejak awal proses berperkara.” Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan informasi biaya dalam proses peradilan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami besaran panjar biaya perkara yang berlaku pada tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan. Dengan adanya Surat Keputusan Bersama ini, Pengadilan Agama Bangkalan berupaya mewujudkan sistem peradilan yang transparan, efektif, dan terpercaya.


