PENANDATANGANAN KERJASAMA PA BANGKALAN DENGAN KEMENTERIAN AGAMA DAN DISPENDUK CAPIL KAB. BANGKALAN TERKAIT SIDANG TERPADU
PENANDATANGANAN KERJASAMA PA BANGKALAN DENGAN KEMENTERIAN AGAMA DAN DISPENDUK CAPIL KAB. BANGKALAN TERKAIT SIDANG TERPADU
Bangkalan – Pada Rabu (25/9/2024), Pengadilan Agama Bangkalan bersama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bangkalan menandatangani perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan sidang terpadu perkara Isbat Nikah pada wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. Penandatanganan bertempat di Ruang Sidang I PA Bangkalan pada pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menyebutkan dalam sambutannya, sidang isbat nikah yang akan dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat kabupaten Bangkalan tidak lagi mengambang dan akan tercatat pada dokumen negara. Dengan adanya sidang Terpadu di Kabupaten Bangkalan maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Pihak Pengadilan Agama Bangkalan langsung datang ke Lokasi.
Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-istri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA Bangkalan, kemudian atas dasar penetapan PA itu Kemenag mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah. Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya.
Turut Hadir dalam acara penandatanganan MoU itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bangkalan, Drs. Akhmad Sururi, M.Pd. dan Kepala Dipenduk Capil, Zakariya, S.H., M.M. Disebutkan juga, bahwa penandatangan MoU ini sebagai tindak lanjut dari komitmen 3 Ditjen: Badilag Mahkamah Agung, Bimas Islam Kementerian Agama dan Dukcapil Kementerian dalam Negeri berkaitan dengan pelayanan terpadu itsbat nikah, Penerbitan Buku/Kutipan Akta Nikah, Penerbitan Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Kelahiran. (ip)