banner1

PROGRAM PRIORITAS 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS 2025

E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online
E-Court

SAKERA (Sistem Aplikasi Taksiran Panjar Biaya Perkara)

Adalah salah satu inovasi Pengadilan Agama Bangkalan yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat mengetahui perkiraan biaya berperkara sesuai jenis perkara dan lokasi para pihak secara online tanpa harus datang ke Pengadilan.
SAKERA (Sistem Aplikasi Taksiran Panjar Biaya Perkara)

Loket Khusus Layanan Disabilitas

Loket Khusus Layanan Disabilitas di Pengadilan Agama Bangkalan merupakan Loket yang menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas dengan sistem antrian prioritas
Loket Khusus Layanan Disabilitas

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SAKERA (Sistem Aplikasi Taksiran Panjar Biaya Perkara)

SAKERA (Sistem Aplikasi Taksiran Panjar Biaya Perkara) adalah salah satu inovasi Pengadilan Agama Bangkalan yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat mengetahui perkiraan biaya berperkara sesuai jenis perkara dan lokasi para pihak secara online tanpa harus datang ke Pengadilan.
SAKERA (Sistem Aplikasi Taksiran Panjar Biaya Perkara)

jadwal sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

sipp
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

gugatanmandiriDitjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siwas

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

sakeraSAKERA adalah aplikasi taksiran perhitungan biaya perkara yang dihitung berdasarkan lokasi para pihak.

validasi acValidasi keaslian dokumen akta cerai dan pengecekan status penerbitan akta cerai

 

interpolINTERPOL berisi seluruh aplikasi pelayanan PA. Bangkalan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara online

pacariPACARI merupakan layanan pemesanan pengambilan akta cerai prioritas

 

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

 

BANNER MAKLUMAT PELAYANAN

PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGADILAN AGAMA BANGKALAN

PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGADILAN AGAMA BANGKALAN 

 

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

Mekanisme Pengadaan / Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

pbj1

pbj2

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa

  • Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
  • Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
  • Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
  1. Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
  2. Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
  3. Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
  4. Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
  5. Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
  6. Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
  7. Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
  8. Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
  • Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
  • Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

Jadwal Pelelangan Akan diberitahukan lebih lanjut melalui website ini, facebook, instagram atau twitter kami

Kontak Pengajuan Pengadaan
Nama H. Aris Dwi Sutiyono, S.T., S.H.
NIP 196912162005021001
No Telpon 031-3095582
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Alamat Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

 

  • Zona Integritas
  • Video Profile
  • Gugatan Sederhana
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Berperkara
  • Hak Perempuan & Anak Pasca Perceraian

korupsi

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Prosedur Berperkara

typo colorTatacara berperkara pada tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali 

Selengkapnya

hak perempuan dan anak

 

hak perempuan dan anak 2

ZONA INTEGRITAS

area 1  area 1 area 3

area 4 area 5 area 6

  

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas

direktori putusan

sikep abs badilag perpustakaan lpse

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019