PA BANGKALAN IKUTI BIMTEK PENGELOLAAN PNBP
PA BANGKALAN IKUTI BIMTEK PENGELOLAAN PNBP
Bangkalan – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Bendahara Penerimaan dan Kasir, Pengadilan Agama Bangkalan menghadiri kegiatan pembinaan pengelolaan PNBP di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri sebagaimana tercantum dalam surat nomor 1535/BUA.3/UND.DL1.10/XI/2023 tentang Undangan Pembinaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Acara tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2023.
Acara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut berlokasi di HARRIS Hotel and Convention Malang. Adapun yang menghadiri acara tersebut adalah seluruh Bendahara Penerimaan dan Kasir dari satuan kerja di wilayah Jawa Timur. Dari PA Bangkalan, acara ini dihadiri oleh Sufri Budiyono, S.H. selaku Bendahara Penerimaan dan Lia Fitri Wahyuni, A.Md. selaku Kasir,
Adapun narasumber dalam sesi ini yaitu Ibu Lilies Ainany, S.E., M.M., Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan PNBP sendiri merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. PNBP merupakan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerima Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mahkamah Agung RI memiliki izin untuk penggunaan kembali dana PNBP nya sebesar 21% dari PNBP Fungsional. Teknis pengelolaan PNBP tercantum dalam PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP.
Teknis pengelolaan tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban serta pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan tersebut, tentunya terdapat beberapa tools yang digunakan, yakni TPNBP, Satu DJA, Simari PNBP, SAKTI, Komdanas, serta e-Mawas. PNBP dikelompokkan menjadi dua jenis yakni PNBP fungsional dan PNBP umum, berdasarkan SK KMA 5 Tahun 2019 sesuai Bagan Akun Standar (BAS). Kelompok PNBP fungsional terdiri dari Hak-Hak Kepaniteraan yang dipisahkan per lingkungan peradilan seperti hak kepaniteraan pengadilan tingkat pertama, hak kepaniteraan pengadilan tingkat banding, hak kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Hak Kepaniteraan lainnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta bimtek maupun pegawai Pengadilan Agama Situbondo dapat memahami tata kelola PNBP dan pemanfaatan BMN sesuai dengan aturan yang berlaku.