banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BANGKALAN HADIRI BIMTEK PERMASALAHAN WAKAF

Written by Salma on . Posted in Berita Seputar Pengadilan

Written by Salma on . Hits: 414Posted in Berita Seputar Pengadilan

TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BANGKALAN HADIRI BIMTEK PERMASALAHAN WAKAF

 

2

Pada Jumat (22/09/23), PA Bangkalan hadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama sesuai surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor: 2867/DjA/PP.00/9/2023. PA Bangkalan mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting di Ruang Media Center. Kegiatan diikuti oleh seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Bangkalan mulai dari Ketua, Panitera Muda, hingga staf kepaniteraan.

Bimtek yang mengangkat tema "Permasalahan Wakaf" ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam menangani permasalahan wakaf dalam peradilan agama. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. turut hadir dalam acara ini dan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga teknis dalam menghadapi permasalahan teknis di ranah yustisial. Keberadaan tenaga teknis yang terampil dan terlatih menjadi landasan utama untuk menegakkan keadilan di lingkungan peradilan agama. Kemudian berkaitan dengan tema kali ini, Beliau mengatakan, “salah satu bentuk pengamanan aset wakaf itu berkaitan dengan kepastian hukum mekanisme penyelesaian perkaranya,”ujar Bapak Candra dalam sambutannya.

1

Kemudian, acara ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., yang berperan sebagai narasumber utama. Beliau memberikan wawasan mendalam terkait isu wakaf yang merupakan salah satu aspek krusial dalam hukum agama Islam. Dengan pengalaman dan kapasitasnya, Bapak Abdul Manaf mampu menyajikan perspektif yang menginspirasi para peserta. “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Terang Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Wakaf juga dilaksanakan dengan memenuhi enam unsur wakaf. Diantaranya yakni Wakif, Nazir, Harta benda wakaf, Ikrar wakaf, Peruntukan harta benda wakaf dan Jangka waktu wakaf.

Wakaf berfungsi untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004, Nazhir meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Diantaranya tugas Nazhir meliputi melakukan pengadministrasian harta benda wakaf dan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dengan menggalang kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan bahwa peradilan agama akan semakin mampu memberikan keputusan-keputusan yang adil dan tepat dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan wakaf.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019