MEDIASI BERHASIL, PERKARA HARTA BERSAMA BERHASIL DIDAMAIKAN
MEDIASI BERHASIL, PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL DIDAMAIKAN
Pengadilan Agama Bangkalan kembali berhasil dalam melakukan mediasi perkara gugatan harta bersama pada Kamis (10/08/2023). Mediasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan PA Bangkalan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal; agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak, karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Upaya mediasi sengketa harta bersama berhasil dengan akta perdamaian (akta van dading), semua berkat kepiawaian sang mediator, yakni Drs. Khairuddin, M.H. (Mediator Hakim Bersertifikat) yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan. "Proses perdamaian dilakukan dalam 2 kali pertemuan, sebelumnya mediasi dilakukan pada 31 Juli 2023. Pada 31 Juli 2023, masing-masing pihak menyampaikan usulan isi kesepakatan. Kemudian pada 10 agustus 2023 terjadi penyatuan kesepakatan, finalisasi isi kesepakatan, dan penandatanganan kesepakatan perdamaian," ungkap Ketua PA Bangkalan tersebut.
Pengadilan Agama Bangkalan sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita kami dalam menyelesaikan perkara secara damai. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bangkalan.