PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PERBAIKAN KETIDAKSESUAIAN KODEFIKASI PERSEDIAAN
PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PERBAIKAN KETIDAKSESUAIAN KODEFIKASI PERSEDIAAN
Bangkalan – Pengelola Barang Milik Negara PA Bangkalan, Wahyu Indah Rahmawati, A.Md., menghadiri acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan pada Selasa (29/08/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI secara daring dari satuan kerja masing-masing. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Perlengkapan No. 238/BUA.4/PL.1.2.7/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persiapan pada Laporan Keuangan MA.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian pemberian kata-kata sambutan oleh Yudi Cahyadi, S.T., sebagai Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI. “Terdapat temuan dari BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 terkait ketidaksesuaian kodefikasi persediaan. Oleh karena itu kami menghimbau satuan kerja baik pusat maupun daerah dapat menindaklanjuti secara mandiri”, ujar Beliau.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian petunjuk teknis perbaikan ketidaksesuaian kodefikasi persediaan oleh Arif Setiadi, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Statistik dan Pelaporan Mahkamah Agung. Beliau menghimbau agar operator modul komitmen berhati-hati karena semua transaksi diawali dari modul komitmen. Bapak Arif memaparkan terkait Levelisasi Penggolongan BMN serta Mapping Klasifikasi BMN Kelompok Peralatan dan Mesin.
Kemudian dilanjutkan dengan Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan yang disampaikan oleh Susi Susanti Sinaga sebagai PBMN Biro Perlengkapan MA RI. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi dengan pemateri. Semoga dengan adanya sosialisasi ini maka setiap satuan kerja dapat memperbaiki kodefikasi persediaan yang sudah sesuai dengan Tusi Mahkamah Agung. (ip)