PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI DI DESA LANGPANGGANG
PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI DI DESA LANGPANGGANG
Bangkalan – Pada Jumat (25/08/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara pengajuan izin poligami dengan nomor perkara 982/Pdt.G/2023/PA.Bkl di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan untuk melihat kondisi Tergugat yang merupakan istri sah dari Penggugat. Sebagaimana ungkapan penggugat, Tergugat menderita sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugas istri sebagaimana umumnya. Istri Penggugat diketahui sudah mengalami sakit selama 2 tahun. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Ketua Majelis Drs. Farihin, S.H. Selain itu Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh anggota majelis yaitu Ibu Nurul Laily, S.Ag. dan juga Ibu Hapsah, S.H.I. selain itu turut hadir Panitera Pengganti, Bapak Akbar Budiman, S.E., S.H. dan juga saudara Fauzan Arivandi, S.Kom. Selain itu turut hadir juga kuasa hukum penggugat yaitu Bapak Zaini.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur bahwa seseorang yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan terlebih dahulu. Ketentuan tentang pemisahan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang melakukan poligami sendiri diatur pada Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Penghitungan harta bersama tersebut bertujuan untuk memperjelas harta bersama antara para istri, dan harus dibuktikan keberadaan harta tersebut dalam persidangan.
Tim langsung melakukan peninjauan rumah, tanah dan kendaraan yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut. Untuk mengetahui luas tanah, fisik kendaraan sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pada akhir sesi pemeriksaan setempat, ketua majelis pun memberikan ucapan terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada pemeriksaan setempat hari ini. Kami sudah melihat harta-harta bersama yang perlu diperiksa, Ketua Majelis akan menilai hasil pemeriksaan tersebut” Ujar Beliau.(wir)