PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
Bangkalan – Pada Jumat (18/08/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2023/PA.Bkl di Desa Pang Pong, Kecamatan Labang. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Pada kegiatan ini, tim Pengadilan Agama Bangkalan beranggotakan 5 orang. Jarak lokasi objek sengketa dengan kantor Pengadilan Agama Bangkalan kurang lebih 24 KM. Rombongan Pengadilan Agama Bangkalan berangkat dari kantor kurang lebih pukul 08.30 WIB dengan mengendarai kendaraan roda 4. Setelah menempuh perjalanan dalam waktu 30 menit, akhirnya rombongan sampai di lokasi tujuan. Pada pemeriksaan setempat kali ini turut hadir para pihak terkait dan juga kepala desa setempat.
Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan untuk melihat langsung objek sengketa pada perkara ini. pada perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah sebidang tanah dengan luas 2.350 M². Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Ketua Majelis YM. Bapak Farihin, S.H. setelah itu turut hadir YM. Nurul Laily, S.Ag. dan YM. Hapsah, S.H.I dengan didampingi Panitera Pengganti Akbar Budiman, S.H. Pada kesempatan ini Ketua Majelis, yaitu YM. Bapak Farihin, S.H. mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. “ Saya ucapkan terima kasih ke pada pihak-pihak yang hadir hari ini, termasuk Kepala Desa Pang Pong, para pihak tergugat dan penggugat yang turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini. Semoga kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar. Tutur Bapak Farihin, S.H.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.(wir)