banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 SECARA DARING

Written by Salma on . Posted in Berita Seputar Pengadilan

Written by Salma on . Hits: 451Posted in Berita Seputar Pengadilan

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 SECARA DARING

 

2

Bangkalan – Selasa (08/08/2023), Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan mengikuti sosialisasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 yang digelar melalui zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang media center Pengadilan Agama Bangkalan. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada tanggal 4 Agustus 2023, Nomor : 3738/WKPTA.W13-A/UND.HK1.2.1/VIII/2023, perihal undangan sosialisai

Sosialisasi dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan diawali kata pembuka dan pengarahan oleh Ketua PTA Surabaya Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Dalam sambutan beliau menghimbau kepada peserta zoom agar dapat mengikuti sosialisasi zoom ini dengan serius dan mengikuti pengarahan dari awal hingga selesai. Dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H.

1

Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.HumDalam pemaparannya, Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum menyampaikan materi tentang penyelesaian perkara elektronik di Pengadilan Agama. "Menurut Perma Nomor 7 Tahun 2022, jenis perkara yang disidangkan secara elektronik  adalah perkara yang didaftarkan secara elektronik." Sehingga beliau menghimbau kepada seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya agar seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan pula secara elektronik.

Dalam kesempatan ini, disampaikan pula bahwa pihak-pihak yang harus dipanggil secara elektronik, yaitu : penggugat, tergugat yang domisilinya telah dicantumkan dalam gugatan, tergugat yang telah menyatakan persetujuannya, dan para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik. Sedangkan pihak yang dipanggil menggunakan surat tercatat adalah tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik dan tergugat yang dipanggil secara elektronik tetapi tidak hadir. Selain pemaparan materi dan sosialisasi oleh PTA Surabaya, terdapat juga sesi tanya jawab dan diskusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dengan adanya Perma Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan berakhir dengan tertib dan lancar.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019