PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 SECARA DARING
PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 SECARA DARING
Bangkalan – Selasa (08/08/2023), Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan mengikuti sosialisasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 yang digelar melalui zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang media center Pengadilan Agama Bangkalan. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada tanggal 4 Agustus 2023, Nomor : 3738/WKPTA.W13-A/UND.HK1.2.1/VIII/2023, perihal undangan sosialisai
Sosialisasi dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan diawali kata pembuka dan pengarahan oleh Ketua PTA Surabaya Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Dalam sambutan beliau menghimbau kepada peserta zoom agar dapat mengikuti sosialisasi zoom ini dengan serius dan mengikuti pengarahan dari awal hingga selesai. Dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H.
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum menyampaikan materi tentang penyelesaian perkara elektronik di Pengadilan Agama. "Menurut Perma Nomor 7 Tahun 2022, jenis perkara yang disidangkan secara elektronik adalah perkara yang didaftarkan secara elektronik." Sehingga beliau menghimbau kepada seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya agar seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan pula secara elektronik.
Dalam kesempatan ini, disampaikan pula bahwa pihak-pihak yang harus dipanggil secara elektronik, yaitu : penggugat, tergugat yang domisilinya telah dicantumkan dalam gugatan, tergugat yang telah menyatakan persetujuannya, dan para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik. Sedangkan pihak yang dipanggil menggunakan surat tercatat adalah tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik dan tergugat yang dipanggil secara elektronik tetapi tidak hadir. Selain pemaparan materi dan sosialisasi oleh PTA Surabaya, terdapat juga sesi tanya jawab dan diskusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dengan adanya Perma Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan berakhir dengan tertib dan lancar.