PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI PENGELOLAAN BMN DAN ANTIKORUPSI KPKNL PAMEKASAN
PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI PENGELOLAAN BMN DAN ANTIKORUPSI KPKNL PAMEKASAN
Bangkalan - Pada Hari Kamis (22/06/2023) Pengadilan Agama Bangkalan mengikuti kegiatan dari Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan. Kegiatan ini bertajuk “ SOSIALISASI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN SOSIALISASI ANTIKORUPSI”. Kegiatan ini dikhususkan untuk satuan kerja yang berada di Wilayah Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan, lebih tepatnya berada di Aula lantai 3 KPP Pratama Bangkalan.
Acara sosialisasi pengelolaan barang milik negara dan sosialisasi antikorupsi ini dilaksanakan berdasarkan surat dari KPKNL Pamekasan dengan nomor surat UND-51/KNL.1005/2023. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pengadilan Agama Bangkalan pun tak lupa menghadiri kegiatan ini. Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Bangkalan, Ibu Puspita Nur Astuti, S.E., M.H. ditunjuk untuk hadir memenuhi undagan ini. Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan Barang Milik Negara.
Pada kegiatan kali ini diikuti sebanyak 40 satuan kerja yang ada di Kabupaten Bangkalan. Satuan kerja tersebut antara lain : ARSENAL, BPS Kab. Bangkalan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangkalan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Kab. Bangkalan, Dinas Perdagangan Kab. Bangkalan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kab.Bangkalan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan, Pengadilan Agama Bangkalan, Pengadilan Negeri Bangkalan, dan satuan kerja lainnya. Pada kegiatan kali ini terdapat 3 pameteri dari KPKNL Pamekasan, yaitu Bapak Joko Surono, Bapak Setyo Widodo, dan Bapak Andi Priyananda. Semua pemateri dengan semangat memberikan ilmu yang bermanfaat kepada peserta sosialisasi.
Materi yang disampaikan pada kegiatan kali ini adalah mengenai pengelolaan Barang Milik Negara. Mulai dari siklus Pengelolaanya, pemanfaatn BMN Sewa, pemindahtanganan BMN, dokumen dan syarat kepengerusan sewa BMN, dan juga peraturan peraturan terkait. Pada kesempatan kali ini pemateri mengungkapkan bahawa kegiatan ini adalah kegiatan penyegaran. “ Kegiatan kali ini kami laksanakan sebagai refreshment atau penyegaran dalam pengelolaan BMN karena sewaktu-waktu terdapat pergantian operator atau petugas yang mengelola BMN dan tidak menstransfer ilmunya ke penggantinya” ungkap Bapak Joko Surono. Kegiatan kali ini berjalan lancar dan ditutup dengan quis oleh pihak KPKNL Pamekasan.(wir)