JURUSITA PA BANGKALAN LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA
JURUSITA PA BANGKALAN LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA
Bangkalan - Rabu (31/05/2023), dilaksanakan Pengangkatan Sita berdasarkan Perkara Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Bkl jo 895/Pdt.G/2021/PA.Bkl. Pengangkatan sita dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan, Hermawan, dengan dihadiri oleh dua orang pegawai Pengadilan sebagai saksi. Turut pula dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dalam pengangkatan sita tersebut, serta Lurah Mlajah.
Pengangkatan Sita adalah proses pembukaan blokir yang digunakan untuk proses balik nama objek perkara menjadi atas nama pemenang lelang. Acara diawali dengan pemberian kata sambutan yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, “Kedatangan kami dalam kesempatan ini adalah untuk melakukan pengangkatan sita atas objek perkara yang berada di wilayah Kelurahan Mlajah”, ujar Pak Purnama selaku Panitera Muda Gugatan dan saksi dalam kegiatan ini. Adapun lokasi obyek pemeriksaan berupa sebidang tanah dengan luas 200m² SHM yang terletak di Jalan Semeru, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 WIB s.d. Selesai, dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan, Hermawan, serta saksi Purnama Kurniawan, S.H. dan Abdul Karim. Pengangkatan sita tersebut dilatarbelakangi oleh telah berakhirnya proses pelaksanaan lelang berdasarkan Berita Acara Lelang Eksekusi Perkara Nomor 1 /Pdt.Eks/2022/PA.Bkl. Pengangkatan sita mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga berlangsung dengan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. (ip)