TINGKATKAN WAWASAN DI BIDANG HUKUM, PA BANGKALAN HADIRI DISKUSI HUKUM DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA
TINGKATKAN WAWASAN DI BIDANG HUKUM, PA BANGKALAN HADIRI DISKUSI HUKUM DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA
Senin (22/05/2023), Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Hakim Pengadilan Agama Bangkalan menghadiri diskusi hukum di wilayah PTA Surabaya berdasarkan surat undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan nomor W13-A/2418/PP.00.1/5/2023 tanggal 11 Mei 2023. Kegiatan dilaksanakan di Vasa Hotel, Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 31 Surabaya pada pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di lingkungan PTA Surabaya. Dalam kesempatan ini, hadir YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dan Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. (Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice 2 dan Mantan Direktur Jenderal Badilag) sebagai narasumber.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Materi pada sesi pertama disampaikan oleh Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. dengan topik "Efektivitas PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Kaitannya dengan Pencegahan Perkawinan Anak". "Langkah Mahkamah Agung dengan melakukan upaya-upaya pelaksanaan PERMA seperti sosialisasi, bimbingan, pelatihan serta kerjasama dengan pihak terkait merupakan hal yang sangat positif dan perlu dilanjutkan, termasuk perbaikan terhadap substansi dan proses pelaksanaan di lapangan. Selain itu, penetapan-penetapan PA yang diperkuat oleh Putusan MA mengenai permohonan dispensasi kawin perlu disebarluaskan dan didiskusikan oleh para hakim," tutur Wahyu Widiana dalam pemaparannya.
Materi pada sesi selanjutnya disampaikan oleh YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. yang membahas tentang temuan permasalahan hukum dalam berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali. Dalam kesempatan ini, beliau memaparkan pula tentang SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Usai pemaparan materi, seluruh peserta diskusi hukum dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan dan saran. Diharapkan dengan adanya kegiatan diskusi hukum di wilayah PTA Surabaya ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas seluruh aparatur dalam menangani perkara di satuan kerja masing-masing. (sn)