GANDENG KJPP, PA BANGKALAN DAMPINGI APPRAISAL TERHADAP OBJEK EKSEKUSI
GANDENG KJPP, PA BANGKALAN DAMPINGI APPRAISAL TERHADAP OBJEK EKSEKUSI
Bangkalan – Jumat (12/05/2023), Pengadilan Agama Bangkalan dampingi KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Ova Mustopa Soleh dan Rekan melakukan appraisal ke lokasi objek eksekusi dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bkl. Appraisal merupakan proses yang dilakukan dengan observasi kondisi objek untuk menilai harga objek tersebut. Objek yang dinilai dalam perkara ini adalah tanah dan bangunan yang merupakan harta bersama dalam perkara cerai talak pada nomor perkara 1459/Pdt.G/2020/PA.Bkl.
Kegiatan dimulai dengan koordinasi tim appraisal dengan pihak Kelurahan Mlajah. Hal ini dilakukan karena lokasi objek tanah dan bangunan berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan. Selanjutnya, kegiatan appraisal ini dilakukan langsung oleh Pemimpin Cabang KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Ova Mustopa Soleh dan Rekan, Detia Vigana S.A.P. MAPPI dengan didampingi Panitera (Dra. Arikah Dewi Ratnawati, M.H.) dan Jurusita (Hermawan Affandy) Pengadilan Agama Bangkalan.
Dalam kesempatan ini, hadir pula kuasa hukum pemohon eksekusi. Dari hasil appraisal ini, pihak KJPP Ova Mustopa Soleh dan Rekan akan membuat sebuah laporan yang berisi laporan penilaian harga objek eksekusi tersebut. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 dan berakhir pukul 10.00 WIB iniberlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan.