KOORDINASI PERSIAPAN RUKYATUL HILAL PENENTUAN 1 SYAWAL BERSAMA KEMENAG BANGKALAN
KOORDINASI PERSIAPAN RUKYATUL HILAL PENENTUAN 1 SYAWAL BERSAMA KEMENAG BANGKALAN
Bangkalan – Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Drs. Khairuddin, M.H. melakukan koordinasi dengan Kepala Kemenag Bangkalan Drs. H. Akhmad Sururi, M.Pd pada Senin (17/04/2023). Koordinasi ini menindaklanjuti surat Kemenag Bangkalan no. B-988/Kk.13.20.7/BA.03.2/04/2023 tentang undangan observasi penentuan 1 Syawal 1444 H/2023 M yang akan digelar pada 20 April 2023 mendatang. Dalam koordinasi ini dibahas mengenai persiapan acara observasi penentuan 1 Syawal tersebut.
Selain bertugas dalam perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah, dalam pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
Kepala kemenag Kabupaten Bangkalan menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangkalan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi-persepsi dan persiapan acara observasi penentuan 1 Syawal. Acara ini akan digelar pada Pantai Gebang Desa Gebang Kec. Bangkalan pada 20 April 2023 pukul 15.30. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini agar acara berjalan dengan lancar dan apapun yang diputuskan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI jika ada perbedaan pendapat dan pemahaman dengan organisasi Islam lainnya, masyarakat tetap damai dan menerima perbedaan tersebut. (sn)