PA BANGKALAN IKUTI WORKSHOP IKPA SERI II 2023: PEMUTAKHIRAN RPD PADA HALAMAN III DIPA
PA BANGKALAN IKUTI WORKSHOP IKPA SERI II 2023: PEMUTAKHIRAN RPD PADA HALAMAN III DIPA
Bangkalan – Selasa (11/04/2023), bertempat di Ruang Kesekretariatan Staff PTIP Pengadilan Agama Bangkalan, Intan Pratiwi, S.E., mengikuti kegiatan Workshop Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Seri II 2023. Tema dalam Workshop seri II ini adalah Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA Periode Triwulan II 2023 secara Daring melalui Zoom Meeting. Workshop diselenggarakan oleh Direktorat Pelaksanaan Angaran Kementerian Keuangan RI pada pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Narasumber dalam workshop tersebut yaitu Bapak Tommi Helmiwan, Kepala Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II, Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Adapun workshop tersebut merupakan workshop seri kedua, dimana rencananya akan ada seri workshop selanjutnya yang membahas topik yang berbeda hingga seri keenam. IKPA merupakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, dimana dimanfaatkan untuk monitoring dan evaluasi belanja K/L, serta dimanfaakan juga untuk pemberian penghargaan. Dalam workshop tersebut, dijelaskan bagaimana mengoptimalisasikan RPD Halaman III DIPA agar deviasi RPD tidak lebih dari 5%.
Adapun dalam workshop ini dibahas pula capaian IKPA K/L TW I 2023, Reviu Kinerja Penyerapan Anggaran dan RPD K/L, serta evaluasi pelaksanaan pemutakhiran RPD Hal III DIPA. Beliau juga menjelaskan mengenai definisi, landasan regulasi, dan fondasi IKPA, hingga pemanfaatan IKPA. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPD hal III DIPA, yaitu:
- Memperhitungkan sisa pagu anggaran per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir TA
- Jadikan RPD hal III DIPA sebagai pagu bulanan
- Menjaga akurasi dan konsistendi realisasi anggaran dengan RPD hal III DIPA dengan batas toleransi deviasi < 5%
- Memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan diserap dan/atau blokir sampai dengan akhir tahun sebagai RPD pada bulan Desember
- K/L agar menjadikan pemutakhiran RPD hal III DIPA sebagai bagian dari pengajuan usulan revisi DIPA secara terpusat oleh Eselon I K/L terkait, sehingga pemutakhiran RPD hal III DIPA tidak perlu dilakukan kembali pada level satker. (ip)