PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI
PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI
Bangkalan – Pada Jumat (31/03/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara pengajuan izin poligami dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2023/PA.Bkl di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan untuk melihat kondisi Tergugat yang merupakan istri sah dari Penggugat. Sebagaimana disebutkan pada persidangan, Tergugat menderita stroke sehingga tidak pernah menghadiri persidangan. Pengajuan izin poligami ini didasari oleh kondisi Tergugat yang mengidap stroke selama 4 tahun dan mengalami kesulitan dalam berbicara selama kurang lebih 1 tahun. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Majelis C3, yaitu YM. Drs. Ainurrofiq ZA, YM. Nurul Laily, S.Ag. dan YM. Hapsah, S.H.I dengan didampingi Panitera Pengganti Luluk Kurrotul Ain, S.Ag.
Dari hasil pemeriksaan setempat, majelis hakim menyatakan bahwa kondisi Tergugat sangat memprihatinkan sesuai keterangan yang telah disebutkan dalam persidangan. Kegiatan ini dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukum, tergugat beserta kuasa hukum, dan calon istri penggugat. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan.