PENGISIAN SBSK OLEH PETUGAS PENGADILAN AGAMA BANGKALAN,GUNA WUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI BMN
PENGISIAN SBSK OLEH PETUGAS PENGADILAN AGAMA BANGKALAN, GUNA WUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI BMN
Menindaklanjuti Monitoring dan Evaluasi dari Badan Urusan Administrasi yang telah dilakukan di Malang pada tanggal 29 Maret 2023, Staf Pengadilan Agama Bangkalan mulai mencoba mendindaklanjuti arahan tersebut. Menurut arahan Pihak Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, semua satuan kerja harus mengisi SBSK. SBSK adalah singkatan dari Standar Barang Standar Kebutuhan. SBSK ini hukum wajibnya disi oleh satuan kerja guna mewujudkan tertib administrasi.
petugas PA Bangkalan terkait merespon kegiatan ini dengan antusias, karena petugas merasa bahwa bimbingan langsung ini sangat membantu mereka dalam memahami dan mengisi formulir SBSK dengan benar. Petugas juga merasa senang bisa berdiskusi langsung dengan tim pendamping dan mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang selama ini belum terjawab pada saat Monitoring dan Evaluasi di Malang kemarin. Dilakukannya simulasi pengisian SBSK ini tidak langsung di aplikasi SIMAN namun diarahkan terlebih dulu untuk mengisi form yang telah disediakan oleh pihak KPKNL maupun BUA Mahkamah Agung.
Petugas Pengadilan Agama Agama Bangkalan pun pada hari ini mencoba untuk mengisi formulIr SBSK. Sebelum memulai pengisian, petugas juga sudah melakukan research data terlebih dahulu. Adapun isian formulIr yang harus dilengkapi adalah mengenai luas ruangan, baik ruang kerja maupun ruang sidang yang ada di satuan kerja. Selain itu juga diisikan rincian pegawai Pengadilan Agama Bangkalan. Jumlah eselon yang ada di PA Bangkalan serta pejabat fungsional, structural, dan pelaksana. Diharapkan dengan pengisian SBSK yang tepat dapat memberikan efek positif terhadap RKBMN ke depannya.(wir)