APLIKASI GUGATAN MANDIRI MEMUDAHKAN MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
APLIKASI GUGATAN MANDIRI MEMUDAHKAN MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
Bangkalan – Rabu (29/03/2023), Berdasarkan intruksi surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahhkamah Agung RI nomor 1322/DJA/HM.01/4.2020, tertanggal 16 April 2020, yang isinya memerintahkan kepada Seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia agar menyematkan link Aplikasi Gugatan mandiri pada website masing-masing Perdailan Agama. Merujuk pada surat tersebut diatas, Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Drs. Khairuddin, M.H. Memerintahkan kepada staf IT untuk menindaklanjuti isi surat di maksud agar link aplikasi tersebut disematkan pada website Pengadilan Agama Bangkalan.
Selain aplikasi Gugatan Mandiri, Pengadilan Agama Bangkalan juga memberikan Pelayanan untuk memudahkan para pencari keadilan yaitu “Anjungan Gugatan Mandiri”, dimana para pihak bisa membuat gugatannya sendiri di komputer yang telah disiapkan. Adapun hingga saat ini, jenis gugatan mandiri yang sudah tersedia adalah Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin dan Itsbat Nikah. Para Pihak akan diminta mempersiapkan Persyaratan, Data dan Informasi diri untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. Para pihak akan diminta mengikuti setiap langkah yang akan disediakan oleh sistem. Gugatan mandiri ini juga bisa diakses online melalui laman http://gugatanmandiri.badilag.net/. Para pihak juga bisa membuat gugatan mandiri online ini di rumah atau di tempat lain, kemudian melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mendaftarkan perkaranya baik secara langsung ke Pengadilan Agama Bangkalan maupun melalui e-court (electronic court) di laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.
Selain itu aplikasi gugatan mandiri ini juga merupakan salah satu aplikasi dari 11 aplikasi inovasi unggulan yang telah di luncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tersebut yaitu:
Visi: “Terwujudnya Badan Peradilan Agama Yang Agung”.
Misi:
- Meningkatkan Profesiaonalitas Aparatur Peradilan Agama.
- Mewujudkan Manajemen Peradilan Agama Yang Modern.
- Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Peradilan Agama.
- Akuntabilitas dan Transparansi Badan Peradilan.
Kiranya aplikasi gugatan mandiri ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan Agama Bangkalan. (ip)