LAKUKAN PUBLIC CAMPAIGN, PA BANGKALAN TERAPKAN INOVASI AUDIO PERINGATAN ANTI GRATIFIKASI
LAKUKAN PUBLIC CAMPAIGN, PA BANGKALAN TERAPKAN INOVASI AUDIO PERINGATAN ANTI GRATIFIKASI
Bangkalan – Selasa (28/03/2023), berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Anti Gratifikasi, khususnya pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada Ketua Pengadilan agar menginstruksikan jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan, serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan sebelum persidangan dimulai.
Berdasarkan ketentuan himbauan di atas Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H. menginstruksikan kepada tim IT Pengadilan Agama Bangkalan untuk terus mengimplementasikan audio peringatan tentang anti gratifikasi. Sebelumnya audio peringatan anti gratifikasi hanya menggunakan bahasa Indonesia, kemudian PA Bangkalan melakukan inovasi untuk menambahkan audio dengan menggunakan bahasa Madura. Pembuatan audio anti gratifikasi ditunjukan dengan objek pendengar utamanya adalah seluruh masyarakat pencari keadilan yang akan diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan. Selain itu audio himbauan tentang penolakan gratifikasi yang objek pendengarnya adalah seluruh aparatur pengadilan yang akan diperdengarkan sebelum persidangan dimulai.
Adanya penerapan audio peringatan anti gratifikasi dimaksud di atas akan menjadi salah satu bentuk public campaign Pengadilan Agama Bangkalan dalam melakukan pengendalian gratifikasi dan menunjukkan komitmen Pimpinan dalam menegakkan integritas Pengadilan. Adanya pembuatan audio anti gratifikasi merupakan sebuah bentuk keseriusan warga peradilan di pengadilan Agama Bangkalan untuk berkomitmen bersama menolak tindakan gratifikasi. Selain itu adanya pembuatan audio gratifikasi merupakan upaya Pengadilan Agama Bangkalan dalam melaksanakan serta mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). (ip)