PA BANGKALAN LANJUTKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
PA BANGKALAN LANJUTKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
Bangkalan – Pada Jumat (17/03/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara gugatan harta waris pada Pengadilan Agama Denpasar dengan nomor perkara 409/pdt.g/2022/pa.dps. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada 2 objek yang berupa 2 bidang tanah di Desa Blega, Kecamatan Blega.
Dari total 5 objek di Kabupaten Bangkalan yang menjadi sengketa, pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap 2 objek, yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 525 di Desa Blega, Kecamatan Blega dengan Luas 1.834 M2 dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 82 di Desa Blega Oloh, Kecamatan Blega dengan Luas 2.087 M2. Sedangkan 2 objek lainnya telah diperiksa pada kegiatan periksaan setempat sebelumnya pada Jumat (10/03/2023). Dan tersisa 1 objek lainnya yang akan diperiksa pada kegiatan berikutnya. Kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.45 WIB.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Bapak Drs. H. Farihin, S.H., Ibu Nurul Laily, S.Ag., dan Ibu Hapsah, S.H.I selaku Hakim serta dibantu Bapak Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti, dan Bapak Sufri Budiyono, S.H., selaku Jurusita. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula penggugat, tergugat, kuasa hukum penggugat dan tergugat, Kepala Desa Blega, serta beberapa Perangkat Desa Blega. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan. (sn)